Berikut tiga alasan Mahkamah Agung menjatuhkan Vonis bersalah kepada dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagia.
Artidjo dan dua hakim anggotanya menemukan kekeliruan penafsiran oleh
hakim PN Manado. Majelis menyatakan, tiga dokter itu terbukti melakukan
kesalahan seperti diatur dalam Pasal 359 KUHP. Maka, majelis kasasi
menjatuhkan hukuman kepada tiga dokter muda itu pidana penjara
masing-masing 10 bulan.
"Menyatakan para terdakwa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry
Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang karena
kealpaannya menyebabkan matinya orang lain," demikian bunyi putusan
kasasi seperti dimuat di laman MA.
Dalam putusan, majelis kasasi menemukan kesalahan yang dilakukan
dr Ayu dan dua koleganya.
Kesalahan Pertama : para dokter itu, menurut hakim,
yakni tidak mempertimbangkan hasil rekam medis dari puskesmas yang
merujuk Siska Makatey.
Rekam medis itu menyatakan, saat masuk Rumah Sakit (RS) Prof RF
Kandou, Malalayang, Manado, keadaan Siska Makatey adalah lemah. Selain
itu, status penyakitnya adalah berat.
Kesalahan kedua, seperti dalam
pertimbangan majelis kasasi, sebelum menjalankan operasi darurat
kelahiran atau cito secsio sesaria, ketiga dokter itu tidak
pernah menyampaikan kepada keluarga pasien setiap risiko dan kemungkinan
yang bakal terjadi, termasuk risiko kematian.
Dalam dakwaan jaksa bahkan dijelaskan, tanda tangan Siska yang
tertera dalam surat persetujuan pelaksanaan operasi berbeda dengan tanda
tangan Siska pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu Askes-nya.
Dokter Hendy-lah yang bertanggung jawab untuk meminta tanda tangan
Siska.
Kesalahan ketiga, para dokter itu melakukan kelalaian yang
menyebabkan udara masuk ke dalam bilik kanan jantung Siska. Hal itu
menghambat aliran darah yang masuk ke paru-paru hingga terjadi kegagalan
fungsi jantung. Berefek domino, hal itu mengakibatkan kegagalan fungsi
jantung.
Dalam dakwaannya, jaksa menjabarkan, sebelum melakukan operasi,
dokter tidak melakukan pemeriksaan penunjang, seperti pemeriksaan
jantung dan foto rontgen dada. Padahal, sebelum dibius, tekanan darah
Siska tergolong tinggi, yaitu mencapai 160/70.
Pemeriksaan jantung baru dilakukan pasca-operasi dilaksanakan.
Dari pemeriksaan itu disimpulkan, Siska mengalami kelainan irama
jantung. Pasca-operasi, denyut nadi Siska mencapai 180 kali per menit.
Hal itu pertanda bahwa pada jantung pasien terjadi kegagalan akut karena
terjadi emboli, yaitu penyumbatan pembuluh darah oleh suatu bahan,
seperti darah, air ketuban, udara, lemah, atau trombus.
Menurut saksi Najoan Nan Warouw, Konsultan Jaga Bagian Kebidanan
dan Penyakit Kandungan yang bertugas saat operasi dilaksanakan, keadaan
yang dialami Siska pasti menyebabkan kematian.
"Selanjutnya, korban dinyatakan meninggal dunia oleh bagian penyakit dalam," kata memori kasasi jaksa.
Majelis kasasi menilai, kesalahan itu mempunyai hubungan sebab
dan akibat dengan meninggalnya Siska. "Perbuatan para terdakwa mempunyai
hubungan kausal dengan meninggalnya Siska Makatey," kata majelis kasasi
dalam putusan.
Dalam pertimbangan majelis kasasi, hal yang meringankan dr Ayu
dan kawan-kawan, yakni saat melakukan operasi, ketiganya masih menempuh
pendidikan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam
Ratulangi Manado. Artinya, saat melakukan operasi itu, tiga dokter itu
belum menjadi dokter spesialis kandungan, meski kini sudah.
( Sumber kompas.com)
Wednesday, November 27, 2013
Alasan Mahkamah Agung Menjatuhan Vonis Bersalah kepada dr. Ayu Sp.Og
Alasan Mahkamah Agung Menjatuhan Vonis Bersalah kepada dr. Ayu Sp.Og
Reviewed by Unknown
on Wednesday, November 27, 2013
Rating: 4.5
Labels:
dan dr Hendy Siagia,
dokter demo,
dr Dewa Ayu Sasiary Prawani,
dr Hendry Simanjuntak,
Kesehatan
0 comments:
Post a Comment