Wednesday, July 31, 2013

Lami Dilarang Shalat dan Dipecat, Mengadu ke Komnas HAM


Lami seorang buruh pabrik di PT M, Cakung mengaku dilarang sholat dan di pecat oleh Direkturnya. Dengan kejadian itu lami mengadukan permasalahannya ke Komnas HAM. Kepada Komnas HAM, Lami ingin agar aduannya diproses.
Kronologis peristiwa pemecatan Lami bermula ketika dirinya hendak shalat pada jam istirahat, Jumat (12/7/2013) pukul 11.30 WIB.Karena mushala di pabrik itu kecil atau hanya bisa memuat 20 orang, Lami memilih shalat di ruang detektor. Ia mengaku biasa shalat di situ untuk menghemat waktu. Jika terpaksa shalat di mushala, ia harus mengantre karena banyak karyawan yang ingin menjalankan ibadah di tempat tersebut. Belum lagi letaknya jauh, padahal waktu istirahat hanya 30 menit. Namun, saat itu direktur perusahaan, yakni HK, malah membentaknya."Dia marah-marah, 'Tidak boleh shalat di situ.' Saya jelaskan, kalau tidak boleh, saya shalat di luar ruangan saja. Tapi dia tetap marah-marah. Saya ambil mukena dipersoalkan. Dia sampai angkat tangan mau pukul saya. Di situ saya bilang, 'Silakan tampar.' Saya panik, saya teriak-teriak saya dilarang shalat," tutur Lami kepada anggota Komnas HAM yang menerima laporan, Siti Nur Laila.Saat itu, kata Lami, bosnya semakin marah. Pihak personalia langsung menjelaskan lewat pengeras suara bahwa tidak ada pelarangan shalat. Pasca-kejadian itu, Lami bekerja biasa. Namun, dirinya tidak bisa mengisi daftar hadir. "Tapi saya tetap kerja seperti biasa," katanya.Di saat tanggal gajian, Lami mengaku hanya dirinya yang tidak menerima gaji. Ia lalu menghadap manajemen perusahaan pada 24 Juli. Siangnya, gajinya diberikan secara tunai. Namun, sorenya ia dipanggil kembali dan diberi tahu bahwa ia sudah dipecat karena melanggar ketertiban perusahaan. Perusahaan menganggap Lami melakukan provokasi dengan menyebut direktur melarang shalat. Padahal, menurut Lami, larangan itu memang benar.Tak terima di-PHK, sehari kemudian, Lami tetap masuk kerja. Namun, manajemen perusahaan menyampaikan kepada Lami bahwa dirinya dinonaktifkan sampai proses PHK selesai.(sumber Kompas)

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

WISATA TERFAVORIT DI JOGJA SAAT INI